K3LH dibidang kerja Komputer Jaringan Dasar


Pengertian K3LH di bidang Komputer dan jaringan - Beberapa bulan terakhir ini kita sering membaca atau mendengar berita tentang kecelakaan kerja yang cukup sering terjadi. Dalam beberapa narasi disebutkan bahwa perusahaan sudah berusaha keras menerapkan K3LH dengan menempatkan simbol atau rambu-rambu K3LH.



Lalu apa itu K3LH?

K3LH adalah kependekan dari Kesehatan dan Keselataman Kerja serta lingkungan hidup. Mari kita bahas pelan-pelan agar kalian memahami pengertian K3LH, dan kenapa penting K3LH harus dilaksanakan didalam pekerjaan-pekerjaan agar kalian selamat dan tetap sehat. Pengertian K3LH masuk ke dalam materi Komputer dan jaringan dasar kelas 10 semester 1

K3LH Komputer Jaringan Dasar


1 Pengertian K3LH

K3LH adalah kependekan dari Kesehatan dan keselamatan kerja dan lingkungan hidup. Pengertian K3LH adalah sebuah standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan industri (dunia kerja) agar terjaganya Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta Lingkungan Hidup baik karyawan maupun lingkungan selama pekerjaan berlangsung.

Pengertian K3LH yang lainnya adalah suatu upaya perlindungan langkah mengidentifikasi bahaya agar karyawan/tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaannya di tempat kerja termasuk juga orang lain yang memasuki tempat kerja maupun proses produksi dapat berjalan secara aman.

2 Pengertian K3LH Menurut Para Ahli

Agar memudahkan kita dalam memahami apa arti K3LH maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli. Berikut ini adalah pengertian K3LH (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) menurut para ahli:

2.1 K3LH Menurut Ardana

2.2 K3LH Menurut Hadiningrum

2.3 K3LH Menurut Widodo


3 Tujuan K3LH

K3LH dibuat bukan hanya semata slogan atau pengumuman saja. Karena ini menyangkut keselamatan kerja maka tujuan K3LH yang utama adalah:
  1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas nasional
  2. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja tersebut
  3. Memeliharan sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien

4 Pengertian Kecelakaan kerja

Kecelakaan adalah kejadian yang tidak terduga (tidak ada unsur kesengajaan) dan tidak diharapkan yang mengakibatkan kerugian, baik material maupun penderitaan bagi yang mengalaminya.

5 Kerugian akibat kecelakaan kerja
  1. Kerusakan
  2. Kekacauan Organisasi
  3. Keluhan dan Kesedihan
  4. Kelainan dan Cacat
  5. Kematian

5 Sejarah K3LH di Indonesia

Pada masa-masa setelah kemerdekaan, tepatnya tahun 1957 didirikanlah Lembaga Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Di tahun 1957 juga, diselenggarakan seminar nasional Higiene Perusahaan serta Keselamatan Kerja K3 dengan topik penerapan Keselamatan Kerja Untuk Pembangunan.


Undang-undang ini sendiri dibuat sebagai pengganti UU Veiligheids Reglement tahun 1920. Sebelumnya pada tahun 1969, berdirilah ikatan Higiene Perusahaan, Kesehatan dan keselamatan kerja, dan di tahun 1969 dibangun laboratorium keselamatan kerja.

Pada bulan Februari 1990, Fakultas Kedokteran Unissula yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Sultan Agung Semarang menyelenggarakan symposium gangguan pendengaran akibat kerja yang dibuka oleh Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia yang pada saat itu dijabat oleh Cosmas Batubara.

Namun, implementasi nyata K3 di Indonesia baru mulai membaik sekitar awal tahun 2000 an. Kenapa begitu lama? Karena masih kurangnya kesadaran pekerja dan pengusaha atau pelaku usaha.

6 Undang-undang K3LH di Indonesia

6.1 UU No.1 tahun 1970

K3LH telah diatur lebih dulu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (UU 1/1970). Yang diatur oleh UU ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja.

Apa yang dimaksud dengan Tempat kerja? Menurut Pasal 1 angka 1 UU 1/1970 berbunyi:


6.2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) Pasal 86 ayat (1) huruf a berbunyi:


6.3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012

Aturan K3 dapat kita lihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PP 50/2012), yakni yang tercantum dalam Pasal 5 PP 50/2012:


7 Klasifikasi Kecelakaan

7.1 Menurut jenis kecelakaan

  1. Terjatuh
  2. Tertimpa benda jatuh
  3. Tertumbuk atau terkena benda
  4. Terjepit oleh benda
  5. Gerakan yang melebihi kemampuan
  6. Pengaruh suhu tinggi
  7. Terkena sengatan arus listrik
  8. Tersambar petir
  9. Kontak dengan bahan-bahan berbahaya
  10. Lain-lain

7.2 Menurut sumber atau Penyebab Kecelakaan

  1. Dari mesin
  2. Alat angkut dan alat angkat
  3. Bahan/zat berbahaya dan radiasi
  4. Lingkungan kerja

7.3 Menurut Sifat Luka atau Kelainan

  1. Patah tulang,
  2. memar,
  3. gegar otak,
  4. luka bakar,
  5. keracunan mendadak,
  6. akibat cuaca,

8 Pencegahan dan antisipasi Kecelakaan kerja

  1. Menerapkan peraturan perundangan dengan penuh disiplin
  2. Menerapkan standarisasi kerja yang telah digunakan secara resmi
  3. Melakukan pengawasan dengan baik
  4. Memasang tanda-tanda peringatan
  5. Melakukan pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat
Next Post Previous Post