Skema KKNI level II TKJ (Teknik Komputer dan Jaringan)


Skema KKNI level II TKJ (Teknik Komputer dan Jaringan) - Skema kompetensi level II kompetensi Teknik Komputer Jaringan adalah sebuah skema sertifikasi yang dirancang untuk mengukur kemampuan seseorang dalam bidang teknik komputer jaringan. Skema sertifikasi ini bertujuan untuk menjamin bahwa seseorang yang memiliki sertifikasi ini memiliki kompetensi yang diperlukan untuk bekerja dalam bidang tersebut.

Sertifikasi ini mencakup sejumlah kompetensi teknis yang terkait dengan instalasi, konfigurasi, pemecahan masalah, dan pemeliharaan jaringan komputer. Sertifikasi ini juga mencakup pemahaman tentang protokol jaringan, topologi jaringan, perangkat keras dan perangkat lunak jaringan, dan keamanan jaringan.

Sertifikasi ini diberikan setelah seorang kandidat berhasil melewati ujian yang menunjukkan bahwa dia memiliki kemampuan untuk:

  1. Menginstalasi dan mengkonfigurasi perangkat keras dan perangkat lunak jaringan
  2. Memecahkan masalah jaringan dan melakukan pemeliharaan
  3. Mengatur dan mengoptimalkan kinerja jaringan
  4. Mengelola keamanan jaringan dan melindungi jaringan dari ancaman keamanan
  5. Memahami dan menerapkan protokol jaringan dan topologi jaringan yang tepat untuk kebutuhan bisnis
Sertifikasi ini dapat membantu seseorang untuk meningkatkan peluang kerja dan mendapatkan gaji yang lebih tinggi dalam bidang teknik komputer jaringan. Selain itu, sertifikasi ini juga dapat membantu seseorang untuk meningkatkan kepercayaan diri dan kredibilitasnya di industri tersebut.

Unit-unit Skema KKNI level II TKJ

Skema sertifikasi TKJ Level II terdiri dari 13 (tiga belas) unit kompetensi yang dibagi kedalam 2 kompetensi yaitu:

1. Kompetensi Umum dan Inti

Unit kompetensi umum dan inti terdiri dari 6 (enam) unit kompetensi yaitu sebagai berikut:

  1. J.611000.001.01 : Mengumpulkan kebutuhan teknis pengguna yang menggunakan jaringan
  2. J.611000.002.01 : Mengumpulkan data peralatan jaringan dengan teknologi yang sesuai
  3. J.611000.008.02 : Menyiapkan kabel jaringan
  4. J.611000.009.02 : Memasang kabel jaringan
  5. J.611000.005.02 : Menentukan spesifikasi perangkat jaringan
  6. J.611000.010.02 : Memasang jaringan nirkabel

2. Kompetensi Fungsional

Unit kompetensi fungsional terdiri dari 7 (tujuh) unit kompetensi yaitu sebagai berikut:

  1. J.611000.003.02 : Merancang topologi jaringan
  2. J.611000.004.01 : Merancang pengalamatan jaringan
  3. J.611000.012.02 : Mengkonfigurasi switch pada jaringan
  4. J.611000.011.02 : Memasang perangkat jaringan ke dalam sistem jaringan
  5. J.611000.013.02 : Mengkonfigurasi routing pada perangkat jaringan dalam satu autonomous system
  6. J.611000.015.01 : Memonitor keamanan dan pengaturan akun pengguna dalam jaringan komputer
  7. J.611000.023.01 : Mengganti perangkat jaringan sesuai dengan kebutuhan baru.

Klaster Skema KKNI level II TKJ

Unit kompetensi dapat dicapai melalui skema paket (cluster) yang dibagi kedalam 3 klaster sebagai berikut:

1. Instalasi Jaringan Komputer Berbasis Kabel

  1. J.611000.001.01 : Mengumpulkan kebutuhan teknis pengguna yang menggunakan jaringan
  2. J.611000.002.01 : Mengumpulkan data peralatan jaringan dengan teknologi yang sesuai
  3. J.611000.008.02 : Menyiapkan kabel jaringan
  4. J.611000.009.02 : Memasang kabel jaringan

2. Konfigurasi Perangkat Jaringan Komputer

  1. J.611000.005.02 : Menentukan spesifikasi perangkat jaringan
  2. J.611000.010.02 : Memasang jaringan nirkabel
  3. J.611000.003.02 : Merancang topologi jaringan
  4. J.611000.004.01 : Merancang pengalamatan jaringan
  5. J.611000.012.02 : Mengkonfigurasi switch pada jaringan
  6. J.611000.011.02 : Memasang perangkat jaringan ke dalam sistem jaringan

3. Konfigurasi Routing pada Perangkat Jaringan Komputer

  1. J.611000.013.02 : Mengkonfigurasi routing pada perangkat jaringan dalam satu autonomous system
  2. J.611000.015.01 : Memonitor keamanan dan pengaturan akun pengguna dalam jaringan komputer
  3. J.611000.023.01 : Mengganti perangkat jaringan sesuai dengan kebutuhan baru.
Download dokumen terkait:

  1. Skema Sertifikasi KKNI Teknik Komputer dan Jaringan Level II, klik di sini
  2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 321 Tahun 2016, klik di sini.
Demikian informasi tentang Skema KKNI level II TKJ (Teknik Komputer dan Jaringan). Semoga dapat membantu. See ya!

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url